Abitration Pengantar Sosiologi
Nama: Chairin Adelia Putri
Kelas: 1MA16
NPM: 10822220
Apa itu Abitration?
Arbitration adalah proses akomodasi yang dilakukan dengan menghadirkan pihak ketiga sehingga menjadi penengah pertikaian diantara kedua belah pihak yang berkonflik.
Kasus:
Kasus Bank Century dengan Pemerintah Indonesia dalam
arbitrase internasional
Salah satu pemegang
saham Bank Century Hesham Al Warraq menggugat Pemerintah Indonesia karena
keberatan dengan pengambilalihan saham. Saat itu, kedua belah pihak sepakat
menunjuk International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di
Singapura, dan hasil arbiter dalam putusan sidang arbitrasi adalah memenangkan
Pemerintah Indonesia.
Kejaksaan
Agung mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi
atas dakwaan melarikan uang lebih dari US$ 300 juta dari Bank Century. Keduanya
dijerat pasal UU Anti Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua
terdakwa tidak hadir di persidangan sehingga diadili secara in absentia.
Pada 2011, Hesham Al Warraq yang merupakan mantan Wakil Komisaris Utama Bank
Century mengajukan klaim terhadap pemerintah sebesar US$ 19,8 juta dengan
mengacu pada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi
Islam (OKI).
gugatan Hesham ditolak karena majelis arbitrase menilai perjanjian OKI
mewajibkan setiap investor menahan diri dari seluruh Tindakan yang dapat mengganggu
ketertiban umum. Selain menolak gugatan Hesham Al Warraq, di sisi lain terdapat
gugatan Rekonvensi Pemerintah Indonesia yang ditolak oleh Majelis Hakim
Arbitrase dengan alasan tidak ada pembedaan yang jelas antara penipuan yang
dilakukan oleh Hesham dengan penipuan yang dilakukan oleh Rafat dan
entitas-entitas lainnya yang tidak menjadi pihak dalam perkara arbitrase ini
Menurut saya penyelesaian kasus yang berujung di meja pengadilan dengan menggunakan arbitration ini merupakan Langkah yang tepat seperti diketahui Bersama pemegang saham bank century menggugat pemerintah Indonesia dikarenakan pemegang saham bank century keberatan dengan pengambilalihan saham, tetapi karena menggunakan arbitrase yang artinya dalam Langkah ini menggunakan pihak ketiga yaitu pengadilan dan hasilnya harus dimenangkan oleh salah satu pihak. Dalam kasus ini justru pemerintah Indonesia yang memenangkannya.
sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20141224124255-12-20272/ri-menangi-gugatan-kasus-century-di-arbitrase-internasional
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2020/03/akomodasi-adalah.html
Komentar
Posting Komentar