Abitration Pengantar Sosiologi

Nama: Chairin Adelia Putri

Kelas: 1MA16

NPM: 10822220


Apa itu Abitration?

Arbitration adalah proses akomodasi yang dilakukan dengan menghadirkan pihak ketiga sehingga menjadi penengah pertikaian diantara kedua belah pihak yang berkonflik.

Kasus:  

Kasus Bank Century dengan Pemerintah Indonesia dalam arbitrase internasional

Salah satu pemegang saham Bank Century Hesham Al Warraq menggugat Pemerintah Indonesia karena keberatan dengan pengambilalihan saham. Saat itu, kedua belah pihak sepakat menunjuk International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Singapura, dan hasil arbiter dalam putusan sidang arbitrasi adalah memenangkan Pemerintah Indonesia.
Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi atas dakwaan melarikan uang lebih dari US$ 300 juta dari Bank Century. Keduanya dijerat pasal UU Anti Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua terdakwa tidak hadir di persidangan sehingga diadili secara in absentia.
Pada 2011, Hesham Al Warraq yang merupakan mantan Wakil Komisaris Utama Bank Century mengajukan klaim terhadap pemerintah sebesar US$ 19,8 juta dengan mengacu pada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
gugatan Hesham ditolak karena majelis arbitrase menilai perjanjian OKI mewajibkan setiap investor menahan diri dari seluruh Tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain menolak gugatan Hesham Al Warraq, di sisi lain terdapat gugatan Rekonvensi Pemerintah Indonesia yang ditolak oleh Majelis Hakim Arbitrase dengan alasan tidak ada pembedaan yang jelas antara penipuan yang dilakukan oleh Hesham dengan penipuan yang dilakukan oleh Rafat dan entitas-entitas lainnya yang tidak menjadi pihak dalam perkara arbitrase ini

Menurut saya penyelesaian kasus yang berujung di meja pengadilan dengan menggunakan arbitration ini merupakan Langkah yang tepat seperti diketahui Bersama pemegang saham bank century menggugat pemerintah Indonesia dikarenakan pemegang saham bank century keberatan dengan pengambilalihan saham, tetapi karena menggunakan arbitrase yang artinya dalam Langkah ini menggunakan pihak ketiga yaitu pengadilan dan hasilnya harus dimenangkan oleh salah satu pihak. Dalam kasus ini justru pemerintah Indonesia yang memenangkannya.


sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20141224124255-12-20272/ri-menangi-gugatan-kasus-century-di-arbitrase-internasional

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2020/03/akomodasi-adalah.html




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diary Pengantar Sosiologi